Kita cari tahu jawaban semua pertanyaan tersebut dari
seorang Ibu yang ramah dan murah senyum. Beliau adalah Komisioner di KPAI
((Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang berkantor di Jl. Teuku Umar no. 10 Menteng Jakarta Pusat.
Ibu Magdalena Sitorus lahir di Sumatera Utara tanggal 21 Oktober 1952 dan akrab
disapa dengan “Ibu Magda” adalah salah satu tokoh yang setia bergelut di bidang kemanusiaan terutama yang
menyangkut anak-anak dan perempuan
Indonesia. Lulusan Sosiologi dan sedang melanjutkan studi S2 di Universitas
Diponegoro ini dari dulu memang cukup
aktif di beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti SIKAP,
JaringanPeduli dll. Motivasi beliau aktif pada banyak lembaga kemasyarakatan
anak dan perempuan Indonesia karena beliau melihat, mengamati dan prihatin
sekali bahwa masih banyak anak dan perempuan Indonesia yang tidak mendapat
hak-hak hidupnya.
Anak-anak Indonesia masih banyak yang tidak mendapat Hak Pendidikan, Hak Kesehatan,
Hak Bermain dll. Padahal dunia internasional sudah membuat Konvensi Hak Anak
Internasional, di mana pemerintah Indonesia menyepakati tentang
konvensi tersebut yang kemudian
oleh pemerintah Indonesia dituangkan
dalam Undang Undang Perlindungan Anak
Nomor 23 tahun 2002. Menurut Ibu yang murah senyum ini hak bermain untuk anak adalah suatu
kesempatan bermain yang harus dimiliki,
dinikmati dan dirasakan oleh setiap anak bangsa tanpa terkecuali, tanpa
tekanan, tanpa pembedaan, tanpa larangan sehingga membuat hati anak dalam
bermain itu menjadi senang dan menyenangkan.
Karena dalam bermain, anak-anak akan memperoleh banyak manfaat
seperti anak dapat mempelajari banyak
hal baru, teman baru, suasana baru dll. Dengan bermain anak-anak apat
mengembangkan kreatifitas, dapat tumbuh dan berkembang secara sehat baik
jasmani maupun rohani.
Lalu siapa sajakah yang menjamin, mengawasi dan mengatur
pelaksanaan agar anak bisa mendapatkan
hak bermain?
Semua berawal dari rumah,yaitu orangtua. Kalau anak ada di
sekolah maka yang menjamin dan mengawasi
anak adalah guru. Sementara di lingkup yang lebih luas sebagai warga
negara maka yang menjamin, mengawasi dan mengatur pelaksanaan hak bermain tersebut adalah negara/pemerintah. Begitu pula dengan
siapa yang berkewajiban menyediakan mainan serta teman bermain. Semuanya tetap beraal dari
rumah dimana orangtua memegang peran
utama. Untuk sekolah-sekolah sebenarnya ada peraturan yang mengatur baha pihak sekolah
berkewajiban menyediakan lahan bermain untuk anak. Hanya sekarang
kendalanya adalah banyak sekolah yang
tidak mempunyai lahan bermain untuk anak karena tidak luasnya sekolah
tersebut.
Apakah di Komisi Nasional
Perlindungan Anak Indonesia ada
sarana permainan anak?
Di kantor KPAI tidak ada sarana permainan anak. Akan tetapi
kalau ada anak-anak datang ke KPAI maka
mereka diperbolehkan bermain di sana.
Sekarang ini banyak sekali dijual produk mainan yang jelek,
cepat rusak bahkan beracun. Menurut Ibu bagaimana mekanisme perlindungan anak
dalam hal ini?
Sebenarnya dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002
sudah dicantumkan secara jelas
baha anak-anak dilindungi oleh
negara dari segala hal negatif termasuk
produk mainannya. Dalam kenyataannya masih banyak penyimpangan terjadi .
Sehingga menurut Ibu Magda, pemerintah harus lebih tegas dan keras dalam
bersikap terhadap tindakan penyelewengan
ini misal dengan menghukum oknum yang membuat , mengedarkan dan menjual
mainan tersebut.
Banyak mainan yang dijual di pasaran sekarang berupa
tokoh-tokoh kartun seperti Princess, Ben Ten, Mickey Mouse, Batman dll. Apa
pendapat Ibu?
Mainan yang berupa tokoh-tokoh kartun sebenarnya kurang
melatih kreatifitas anak. Masih menurut Ibu Magda, justru permainan jaman
dahululah yang lebih memacu kreatifitas,
perkembangan dan pertumbuhan anak. Permainan seperti Lompat Jongkok, Petak Umpet, Kelereng dapat
membuat anak berlari, tertawa dan berkomunikasi secara intensif dengan teman
bermainnya.
Berapa jamkah hak bermain anak dalam sehari? Dan bagaimana
jika orangtua melarang anak bermain dan menyuruh terus menerus belajar?
Tidak ada ketentuan waktu yang baku yang mengatur hak
bermain anak. Yang penting harus seimbang antara waktu bermain dan belajar sehingga anak tidak
menjadi stress karena disuruh belajar terus menerus.
Bolehkah anak menggunakan facebook, email, chatting atau
menari data di internet atau malah bermain di warnet? Kalau bermain PSP boleh
tidak?
Anak-anak boleh saja menggunakan internet lalu membuka
facebook, game online, chatting dll., hanya tetap harus dalam pengawasan
orangtua. Anak-anak harus didampingi
saat menggunakan internet, apalagi kalau bermain di warnet . Hal ini
menghindari hal-hal negatif dan
membahayakan. Karena sudah banyak kasus terjadi ada anak yang
hilang/diculik karena bertemu teman baru
di facebook.
Bermain PSP boleh-boleh saja, hanya harus tetap
memperhatikan porsi waktunya. Kapan waktu bermain, kapan waktu istirahat, kapan
waktu belajar. Kalau anak terlalu lama di depan komputer akan mengganggu
kesehatan mata, pikiran dan kesehatan tubuh lainnya.
Apakah ada aturan yang mengatur agar orangtua harus mau
bermain bersama dengan anak? Karena
banyak orang tua yang sibuk bermain game atau facebook tanpa peduli anak.
Orangtua tetap harus terlibat dalam dunia bermain anak.
Orangtua tetap harus menjadi pendamping dan teman bermain setia saat anak
bermain, terutama saat anak bermain di rumah. Karena dengan bermain bersama
anak, maka hubungan antara anak dan orangtua
akan terjalin sangat baik.
Masing-masing bisa saling berkomunikasi
dengan pengalaman yang dialami sehari-hari. Sehingga kualitas hubungan
anak dan orangtua secara psikis menjadi bagus walaupun kuantitas (waktu bertemu
dan berkumpulnya sedikit) karena sehari-hari
orangtuanya bekerja. Orangtua tidak boleh egois dengan dirinya
masing-masing, misalnya dengan bermain facebook berjam-jam sementara anak tidak
dilibatkan